You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Parekraf Jakbar Akan Gelar Pelatihan
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudin Parekraf Jakbar akan Gelar Pelatihan Videografer dan Digital Marketing

Untuk pengembangan usaha sektor ekonomi kreatif, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, berencana menggelar pelatihan videografi dan digital marketing pada tahun ini.

Masih mengumpulkan aspirasi untuk menyusun program pelatihan

Kasudin Parekraf Jakarta Barat, Sonti Pangaribuan mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan aspirasi warga dalam menyusun program pelatihan Jakpreneur. Pihaknya menyiapkan kuota 150 peserta dari delapan wilayah kecamatan untuk dilatih menjadi Jakpreneur binaan di sektor ekonomi kreatif.

"Pelatihan yang akan dilaksanakan di antaranya videografer dan digital marketing. Namun, kami masih mengumpulkan aspirasi untuk menyusun program pelatihan," jelasnya, Rabu (15/2).

Sudin KPKP Jakpus Buka 1.056 Kuota Pelatihan Jakpreneur

Dia mengungkapkan, selama 2022 pihaknya telah menggelar sejumlah pelatihan Jakpreneur dari sisi ekonomi kreatif, di antaranya fotografi, desain komunikasi visual dan laporan keuangan.

Selama pelatihan itu, total 150 peserta atau masing masing 50 orang ikut serta di setiap kegiatan yang digelar secara tatap muka.

"Kami juga menggelar pelatihan digital marketing secara daring yang diikuti sebanyak 150 peserta pada 2022 lalu," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12886 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1527 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1522 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1464 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1142 personBudhi Firmansyah Surapati